RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Dua orang tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru tertangkap membawa sabu-sabu usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Usai menjalani sidang, sesuai prosedur sesampainya kembali ke rutan, maka para tahanan digeledah barang-barang bawaannya sebelum masuk ke dalam sel. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (20/6) malam.
"Barang bawaan tahanan VK (32) diperiksa dan ditemukan di dalam bungkus roti tawar yang dibawanya dua bungkus diduga berisikan sabu-sabu," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru AKBP Edi Sumardi, seperti dilansir Antara, Rabu (21/6). Pemeriksaan dilakukan terhadap 23 orang tahanan usai sidang. Ketika itu petugas jaga rutan atas nama Husin F menemukan sabu-sabu pada tahanan VK dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Selanjutnya pihak rutan langsung menghubungi Kepolisian Sektor Tenayan Raya. Kemudian Kepala Polsek beserta Kepala Unit Reserse Kriminal dan piket Reskrim meluncur ke Rutan Sialang Bungkuk. Hasil interogasi oleh pihak polsek diakui VK bahwa narkotika tersebut adalah titipan dari narapidana HS. Yang bersangkutan juga usai sidang dan divonis dalam kasus narkoba. "Berdasarkan keterangan HS, narkoba tersebut dititipkan oleh istrinya, FT (buron) yang diberikan pada saat persidangan VK. Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Tenayan Raya," ujar Edi Sumardi. sumber : merdeka.com
0 Comments
Leave a Reply. |
Official Website
PT Rifan Financindo Berjangka Archives
January 2021
Categories |