RIFANFINANCINDO BANDUNG | Indonesia memiliki undang-undang khusus soal donasi pada gelandangan dan pengemis. Peraturan tersebu dirangkum dalam Pasal 504 dan 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana buku ke-3. Para pengemis mendapatkan ancaman penjara sementara pemberi sumbangan dikenai larangan dengan pidana penjara hingga 60 hari.
China mungkin juga memiliki peraturan serupa tapi banyaknya jumlah penduduk rasanya membuat pergerakan pemerintah dalam mengendalikan sindikat pengemis jadi susah. Bahkan pengemis di China jauh lebih canggih dari Indonesia. Gelandangan di negeri tirai bambu tersebut bisa menerima transaksi non-tunai! Jadi para pengemis ini masih berkesempatan mendapatkan penghasilan dari barcode yang mereka bawa. Barcode ini bisa dikalungkan atau dipasang di kaleng pengemis. Tapi masyarakat harus tetap berhati-hati, sebab QR Code yang sembarangan di-scan justru dapat mencuri identitas pengguna smartphone. Dilansir dari Asia One, rupanya para pengemis ini bekerja sama dengan startup lokal. Para pengemis ini sebenarnya dibayar oleh start up tersebut untuk mengumpulkan data pengguna smartphone sebanyak-banyaknya. Identitas yang dicuri dari pengguna smartphone nanti akan diperjualbelikan oleh startup lokal tersebut demi keuntungan mereka sendiri. Tak heran bila para pejalan kaki yang sembarangan men-scan QR Code para pengemis ini nantinya akan mendapatkan berbagai iklan yang cukup mengganggu. Bagi kalian yang ingin mengunjungi China apalagi daerah Jinan, Shandong, usahakan jangan memberi sumbangan berbentuk uang maupun donasi dengan scan QR Code. Kalau si pengemis ngotot, maka bilang saja HP yang kalian gunakan low battery. sumber : plus.kapanlagi.com RIFAN FINANCINDO, PT RIFAN FINANCINDO, PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
0 Comments
Leave a Reply. |
Official Website
PT Rifan Financindo Berjangka Archives
January 2021
Categories |