PT RIFAN FINANCINDO BANDUNG | Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) menutup pintu maaf kepada Jurjani. Lelaki usia 40 tahun itu memperkosa, membunuh dan selanjutnya membakar jenazah korban. Sadis!
Jurjani dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Sampai dengan saat ini di Indonesia masih dipertahankan mengenai hukuman mati yang sejalan dengan pikiran Kant yang dikenal dengan teori pembalasan yang menyatakan bahwa tujuan hukuman adalah suatu pembalasan, di mana siapa yang membunuh harus dibunuh pula, sedangkan Feurbach menghendaki hukuman itu harus dapat menakutkan seorang supaya tidak melakukan kejahatan, yang dikenal dengan teori menakut - nakuti," kata majelis sebagaimana dikutip dari putusan PN Sangatta, Kamis (15/12/2016). Duduk sebagai ketua majelis yaitu Tornado Edmawan dengan anggota Andreas Pungky Maradonna dan Nurrachmat. Ketiganya meyakini hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. "Jika dengan dijatuhi hukuman penjara dapat mengakibatkan pelaku tindak pidana pembunuhan bisa jera atas perbuatannya, namun bisa juga pelaku tersebut membunuh lagi jika pelaku tersebut tidak jera, sedangkan pada hukuman mati pelaku pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan pada hakikatnya mengenai penjatuhan hukuman mati tersebut memelihara kehidupan yang lebih luas," ucap majelis pada Selasa (13/12/2016). Sebagaimana diketahui, Jurjani membawa korban ke sebuah kebun kosong yang jauh dari perkampungan di Desa Benua Baru Ulu Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada 7 Juli 2016. Korban yang masih berusia 4 tahun itu tidak menaruh curiga sedikit pun. Di tempat itu lah, Jurjani memperkosa dan menghabisi nyawa korban. sumber : detik.com
0 Comments
Leave a Reply. |
Official Website
PT Rifan Financindo Berjangka Archives
January 2021
Categories |